Strategi Dan Arah Kebijakan

STARTEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

  1. Strategi

Strategi penyelenggaraan pada hekekatnya merupakan rumusan terhadap persoalan-persoalan  dasar yang bersifat penting  dan perlu diberikan perhatian  khusus , Adapun strategi tersebut adalah  :

    1. Memperkuat  upaya reformasi birokrasi  untuk mendorong propesionallisme
    2. Memperkuat  kelembagaan dan manajemen perlayanan yang terintegrasi dengan pemamfaat teknologi iinformasi
    3. Menerapkan  efisiensi  belanja Daerah dalam mendukung program pembangunan
    4. Meningkatkan pelayanan kepemudaan yang berkualitas untuk menumbuhkan jiwa patriotism budaya olahraga,budaya prestasi, dan profesionalitas , serta untuk  meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda di berbagai bidang pembangunan.
  1. Kebijakan

kebijakan disusun  berpedoman dan diselaraskan  pada kebijakan sebagaimana tercantum di dalam  RPJMD  Kabupaten Kampar tahun  2017-2022 dan berdasarkan penjabaran Visi dan Misi Kantor Camat Tambang.

        1. Penyempurnaan system rekruitmen aparatur Negara yang transparan dan akuntabel
        2. Penguatan kelembagaan manajemen aparatur sipil
        3. Peningkatan kelembagaan aparat pengawasan interen  pemerintahan (APIP) untuk mendukung implementasi sitem pengembalian intern pemerintahan (SPIP)
        4. Peningkatan kerjasama antara pemerintahan dan swasta dalam penyelenggaraan pelayanan publik
        5. Penguatan Intregrasi berbagai jenis pelayanan publik (Pelayanan Satu Atap dan Daerah)  Menciptakan layanan satu atap untuk inspestasi efisien perijinan Bisnis menjadi maksimal 15 hari, memberikan kemudahan administrasi  yang selama ini menghambat dalam kegiatan inpestasi
        6. Penyederhanaan  prosedur pelayanan dan percepatan  penerapan ICT (E-Gov)
        7. Peningaktan SDM Pelayanan konpentensi dan perubahan mentalitas budaya melayani, dan percepatan penerapan standar pelayanan dalam perencanaan dan penganggaran
        8. Penguatan inovasi pelayanan public, dan perluasan reflikasi pelayanan public terbaik (Best Practices)
        9. Penguatan Desa, Kelurahan dan Kecamatan sebagai ujung tombak pelayanan public, sebagian implementasi UU Desa secara sistematis, konstitensi dan berkelanjutan .
        10. Pengendalian belaja pegawai yang meliputi penyusunan kebijakan tentang batas maksimum belanja pegawai, review dan assessment proporsi belanja  pegawai dan efisiensi pelaksanaan belanja pegawai di setiap instansi.
        11. Pengendalian belanja operasional kantor, yang mencakup langka- langka review dan assessment  belanja operasionala kantor dan penerapan rewadt dan punishment untuk efisiensi belanja aparatur.
        12. Penyediaan ruang bagi generasi muda untuk berekspresi dan menyalurkan bakat, kreativitasdan aspirasi.
        13. Peningkatan sarana dan prasarana olahraga, kesenian,dan kewira usahaan untuk mendukung pembinaan di bidang olahraga kesenian.
        14. Peningkatan apresiasi dan penghargaan kepada generasi muda di bidang olahraga, kesenian,dan kewira usahaan